Selasa, 04 Februari 2014

“PERBANDINGAN KEBIJAKAN IT PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XIII (PERSERO) & PERUM LKBN ANTARA”

TUGAS SISTEM KEAMANAN KOMPUTER
“PERBANDINGAN KEBIJAKAN IT
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XIII (PERSERO) & PERUM LKBN ANTARA”



Nama: Lola Pakpahan
NIM: 1182050






FAKULTAS IT JURUSAN SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS ADVENT INDONESIA
BANDUNG
2014





ATURAN TEKNOLOGI INFORMASI PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XIII (PERSERO)

Penyelenggaraan dan Pengelolaan Teknologi Informasi
1. Penyelenggaraan dan pengelolaan Hardware Teknologi Informasi meliputi perangkat (Hub Broadband Satellite, Remote Gateway, Radio/Wireless Link, Kabel Fibre Optic, Media Converter Fiber Optic, Modem ADSL, Server, dan Jaringan LAN) oleh Bagian Perencanaan dan Pengendalian Kantor Direksi;
2. Penyelenggaraan dan pengelolaan Hardware Teknologi Informasi meliputi perangkat (Komputer, Printer, Scanner, Hub LAN, Stabilisator dan UPS) oleh masing-masing Bagian Kantor Direksi dan Unit Kerja;
3. Penyelenggaraan dan pengelolaan Software Teknologi Informasi oleh Bagian Perencanaan dan Pengendalian Kantor Direksi;
4. Penyelenggaraan analisa dan disain sistem informasi berbasis Teknologi Informasi, dilaksanakan bekerjasama antar Bagian Kantor Direksi dan Unit Kerja;
5. Penyelenggaraan dan pengelolaan content website ptpn13.com, dilaksanakan oleh Bagian Sekretaris Korporat ;
6. Penyelenggaraan dan pengelolaan content website BUMN-ONLINE, dilaksanakan Bagian Sekretaris Korporat, Bagian Plasma, Bagian Keuangan, Bagian Akuntansi, Bagian PSDM, dan Bagian Perencanaan dan Pengendalian;
7. Penyelenggaraan dan pengelolaan input data kedalam aplikasi terapan, dilaksanakan oleh Bagian Kantor Direksi dan Unit Kerja yang terkait dengan aplikasi terapan tersebut;
8. Penyelenggaraan dan pengelolaan aplikasi PB-71 online, aplikasi Inventory, dan aplikasi Pencatatan Aktiva, dilaksanakan oleh Bagian Akuntansi bekerjasama dengan Bagian Perencanaan dan Pengendalian;
9. Penyelenggaraan dan pengelolaan aplikasi e-Procurement dilaksanakan oleh Bagian Pengadaan bekerjasama dengan Bagian Perencanaan dan Pengendalian;
10. Penyelenggaraan dan pengelolaan aplikasi Preventif Maintenance Pabrik dilaksanakan oleh Bagian Pabrik bekerjasama dengan Bagian Perencanaan dan Pengendalian;
11. Penyelenggaraan dan pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Geografik, dilaksanakan oleh Bagian Tanaman bekerjasama dengan Bagian Perencanaan dan Pengendalian;
12. Penyelenggaraan dan pengelolaan aplikasi personalia termasuk payroll, dilaksanakan oleh Bagian PSDM bekerjasama dengan Bagian Perencanaan dan Pengendalian;
13. Dalam hal perencanaan, pengadaan, pembangunan dan pemeriksaan kualitas hardware, software, dan jaringan Teknologi Informasi berbasis satelit, radio/wireless link, dan fiber optic dan/atau perangkat Teknologi Informasi yang tergolong spesifik, maka kepada Bagian Kantor Direksi dan Unit Kerja dapat menggunakan pihak lain (konsultan) yang memiliki kompetensi dan kualifikasi dibidang Teknologi Informasi apabila diperlukan.

W e w e n a n g
1. Dalam hal kegiatan Teknologi Informasi Perusahaan, maka kepada Bagian Perencanaan dan Pengendalian diberi wewenang oleh Direksi untuk :
a. Merencanakan dan mengajukan permintaan perangkat atau suku cadang Teknologi Informasi meliputi perangkat (Hub Broadband Satellite, Remote Gateway, Radio/Wireless Link, Kabel Fibre Optic, Media Converter Fiber Optic, Modem ADSL, Server, dan Jaringan LAN);
b. Memberikan rekomendasi teknis/spesikasi perangkat untuk digunakan sebelum Bagian Kantor Direksi dan Unit Kerja mengajukan permintaan perangkat atau suku cadang Teknologi Informasi;
c. Merencanakan, menentukan, dan mengajukan permintaan pembelian, serta pengecekan fisik software yang akan dipasang kedalam komputer/server milik perusahaan, baik di Bagian Kantor Direksi maupun di Unit Kerja; serta mengajukan audit software kepada industri piranti lunak dan pitranti keras komersial (vendor) resmi maupun badan lain yang ditunjuk oleh vendor tersebut, misalnya dengan The Business Software Alliance (BSA);
d. Melakukan pengecekan fisik perangkat Teknologi Informasi dari proses hasil pengadaan barang ataupun kerusakan Hardware meliputi perangkat (Hub Broadband Satellite, Remote Gateway, Radio/Wireless Link, Kabel Fibre Optic, Media Converter Fiber Optic, Modem ADSL, Server, dan Jaringan LAN), dan perangkat (Komputer, Printer, Scanner, Hub LAN, Stabilisator dan UPS) yang berlokasi di Bagian Kantor Direksi;
e. Menentukan Administrator dari beberapa aplikasi terapan guna pengelolaan aplikasi terapan dan databasenya;
f. Memberikan Username dan Password email perusahaan (@ptpn13.com) kepada Karyawan dan user;
g. Merencanakan dan melakukan konfigurasi jaringan komputer dan penentuan nomor Internet Protocol (IP) komputer/server yang terkoneksi kedalam jaringan Teknologi Informasi perusahaan;
h. Memberikan hak akses user untuk masuk kedalam jaringan Teknologi Informasi Perusahaan untuk mengakses internet, email, dan beberapa aplikasi selain dari hak akses aplikasi terapan;
i. Mencari dan mengusulkan konsultan Teknologi Informasi kepada Direksi untuk perencanaan, pengadaan, pembangunan dan pemeriksaan kualitas hardware, software, dan jaringan Teknologi Informasi berbasis satelit, radio/wireless link, dan fiber optic dan/atau perangkat Teknologi Informasi yang tergolong spesifik;
2. Dalam hal kegiatan aplikasi terapan, untuk memberikan hak akses user aplikasi terapan diberikan wewenangnya oleh Direksi kepada petugas yang ditunjuk sebagai Administrator Aplikasi Terapan;
3. Dalam hal kegiatan Teknologi Informasi untuk Bagian Kantor Direksi dan Unit Kerja, maka kepada Bagian Kantor Direksi dan Unit Kerja diberi wewenang oleh Direksi untuk :
a. Merencanakan dan mengajukan permintaan perangkat atau suku cadang Teknologi Informasi meliputi perangkat (Komputer, Printer, Scanner, Hub LAN, Stabilisator dan UPS), berdasarkan rekomendasi teknis/spesifikasi perangkat dari Bagian Perencanaan dan Pengendalian;
b. Memasukkan, memperbaiki, mengupdate data dan informasi yang syah sebagai data dan informasi kedalam aplikasi terapan;
c. Khusus kepada Unit Kerja, melakukan pengecekan fisik perangkat Teknologi Informasi dari proses hasil pengadaan barang ataupun kerusakan Hardware meliputi perangkat (Komputer, Printer, Scanner, Hub LAN, Stabilisator dan UPS) yang berlokasi di Unit Kerja;
d. Melaksanakan analisa, disain sistem berbasis manual menjadi sistem berbasis Teknologi Informasi (Reengineering Process Business), serta pembangunan dan sampai proses implementasinya, bekerjasama dengan Bagian Kantor Direksi dan Unit Kerja terkait, dan setelah mendapat persetujuan Direksi untuk proses pelaksanaannya;
4. Dalam hal kegiatan website ptpn13.com, maka kepada Bagian Sekretaris Korporat diberi wewenang oleh Direksi untuk :
a. Mendisain, merencanakan, membangun website ptpn13.com;
b. Memasukkan, memperbaiki, mengupdate berita-berita ataupun content website ptpn13.com yang pantas untuk dipublikasikan kepada Pihak Lain;
5. Dalam hal kegiatan website BUMN-ONLINE, maka kepada Bagian Sekretaris Korporat, Bagian Plasma, Bagian Keuangan, Bagian Akuntansi, Bagian PSDM, dan Bagian Perencanaan dan Pengendalian diberi wewenang oleh Direksi untuk memasukkan, memperbaiki, mengupdate berita-berita, data dan informasi, content website BUMN-ONLINE yang pantas untuk dipublikasikan kepada Pihak Lain;

Tanggung Jawab
1. Penyelenggaraan dan pengelolaan Hardware Teknologi Informasi meliputi perangkat (Hub Broadband Satellite, Remote Gateway, Radio/Wireless Link, Kabel Fibre Optic, Media Converter Fiber Optic, Modem ADSL, Server, dan Jaringan LAN) menjadi tanggungjawab Bagian Perencanaan dan Pengendalian Kantor Direksi;
2. Penyelenggaraan dan pengelolaan Hardware Teknologi Informasi meliputi perangkat (Komputer, Printer, Scanner, Hub LAN, Stabilisator dan UPS) menjadi tanggungjawab masing-masing Bagian Kantor Direksi dan Unit Kerja;
3. Penyelenggaraan dan pengelolaan Software Teknologi Informasi menjadi tanggungjawab Bagian Perencanaan dan Pengendalian Kantor Direksi;
4. Penyelenggaraan analisa dan disain sistem informasi berbasis Teknologi Informasi, menjadi tanggungjawab bersama Bagian Kantor Direksi dan Unit Kerja;
5. Batasan hak akses yang diberikan kepada user aplikasi terapan dalam melakukan kegiatan aplikasi terapan, menjadi tanggungjawab Administrator Aplikasi Terapan yang ditunjuk;
6. Kebenaran berita-berita, data dan informasi dalam content website ptpn13.com, menjadi tanggungjawab Bagian Sekretaris Korporat;
7. Kebenaran berita-berita, data dan informasi dalam content website BUMN-ONLINE, menjadi tanggungjawab Bagian Sekretaris Korporat, Bagian Plasma, Bagian Keuangan, Bagian Akuntansi, Bagian PSDM dan Bagian Perencanaan dan Pengendalian;
8. Kebenaran dan keabsyahan data dan informasi aplikasi terapan, menjadi tanggungjawab Bagian Kantor Direksi dan Unit Kerja yang terkait dengan aplikasi terapan yang dikelolanya;

Karyawan/User yang berhak mendapat Fasilitas Komputer Perusahaan
1. Karyawan/User yang dalam proses pekerjaannya diharuskan menggunakan komputer, maka kepada karyawan/user tersebut diberikan komputer oleh perusahaan, antara lain karyawan/user yang bertugas sebagai operator aplikasi terapan, programmer, sistem analis, administrator, dan/atau karyawan/user yang termasuk dalam sistem administrasi yang harus melalui komputer karena adanya aplikasi terapan di bidangnya, antara lain e-procurement, Preventif Maintenance Pabrik, Tanaman, Personalia, Dokumentasi Digital, dll;
2. Kepada karyawan/user selain karyawan/user yang diuraikan, jika dipandang perlu oleh Direksi menggunakan komputer dalam proses pekerjaannya, maka kepada karyawan/user tersebut diberikan komputer oleh perusahaan;





Komputer dan Karyawan/User yang berhak mendapat Hak Akses Internet, Email, dan mIRC
1. Karyawan/user yang dalam proses pekerjaannya menggunakan computer sebagaimana diuraikan, maka kepada karyawan/user dan komputernya tersebut diberikan hak akses jaringan komunikasi komputer perusahaan untuk ke mengakses internet, email, dan mIRC;
2. Bagi karyawan/user yang memiliki komputer pribadi dan dipakai untuk membantu proses kerjanya di perusahaan, maka kepada karyawan/user dan komputernya tersebut diberikan hak akses jaringan komunikasi komputer perusahaan untuk mengakses internet, email dan mIRC;

Komputer dan Karyawan/User yang berhak mendapat Hak Akses Aplikasi Terapan
Komputer dan Karyawan/user sebagai operator dari suatu Aplikasi Terapan, yang harus mengakses Aplikasi Terapan untuk melaksanakan kegiatannya, maka kepada computer dan karyawan/user tersebut diberi hak akses oleh Administrator untuk mengakses Aplikasi Terapan;

Aset Perusahaan
1. Komputer yang diberikan kepada karyawan/user yang karena pekerjaannya mengharuskan menggunakan komputer maka komputer tersebut merupakan aset milik perusahaan;
2. Program Aplikasi Terapan yang dibangun sendiri oleh karyawan atau dibeli dari pihak lain, merupakan aset milik perusahaan;

Keamanan Server
1. Semua server harus menerapkan sistem registrasi user melalui username dan password;
2. Password harus terenkripsi menggunakan metode enkripsi standar, misal MD5;
3. Data yang terdapat pada server akan di-back-up dalam jangka waktu tertentu oleh Petugas yang ditunjuk sebagai Administrator database;

Keamanan Hardware
1. Hardware yang merupakan sambungan jaringan komunikasi vital antara lain : Hub Broadband Satelit, Remote Gateway, Radio/Wireless Link, Fiber Optic, Server, Modem ADSL, Hub Router, harus berada dalam suatu ruangan khusus;
2. Ruangan tempat peralatan vital perangkat Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud, dilengkapi dengan pengaman Jaringan Listrik bila terjadi hubungan arus pendek, sensor kebakaran, pendingin ruangan (Air Conditioner), alat pemadam kebakaran;
3. Ruangan tempat peralatan vital perangkat Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud, tidak diperkenankan dimasuki oleh orang lain, selain petugas Teknologi Informasi atau kecuali mendapatkan ijin dari Bagian Perencanaan dan Pengendalian atau pejabat Unit Kerja setempat.

Keamanan Jaringan Komunikasi Komputer dan Aplikasi Terapan
1. Untuk memastikan keamanan jaringan komunikasi komputer dan aplikasi terapan, maka jalur akses, identifikasi dan autentifikasi user, harus dapat dikontrol oleh Administrator Jaringan Komputer dan Database;
2. Link komunikasi ke luar dan dari luar perusahaan, dilakukan oleh Bagian Perencanaan dan Pengendalian atau dibangun oleh pihak lain diawasi oleh Bagian Perencanaan dan Pengendalian;
3. Pemakaian WiFi di lingkungan perusahaan diatur dan dilaksanakan oleh Bagian Perencanaan dan Pengendalian;

Ketentuan Aplikasi Terapan Perusahaan
1. Aplikasi terapan yang dibangun baik secara sendiri oleh karyawan ataupun dibeli dari pihak lain untuk keperluan proses bisnis perusahaan, diprioritaskan berbasis online dan memperhatikan integrasi dengan aplikasi terapan yang sudah berjalan/ada serta memiliki pengamanan data dan informasi, dari gangguan orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
2. Apabila aplikasi terapan yang karena secara teknis tidak dapat diusahakan memenuhi ketentuan, maka hal ini dimungkinkan untuk digunakan di perusahaan.

L a r a n g a n
1. Selain Administrator dan Petugas Urusan Teknologi Informasi Bagian Perencanaan dan Pengendalian, kepada karyawan/user dilarang melakukan perubahan/menambah setting IP dan nama komputer serta software yang telah terpasang di computer perusahaan;
2. Kepada seluruh karyawan/user dilarang melakukan berbagai kegiatan yang melanggar hukum pada saat menggunakan jaringan Teknologi Informasi perusahaan;
3. Kepada seluruh karyawan/user dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak dan menghapus data dan informasi perusahaan dan/atau menyebarkan informasi perusahaan kepada pihak lain;
4. Memberikan username dan password atau hak akses kepada orang/pihak lain;
5. Mengembangkan/menambah jaringan Teknologi Informasi tanpa Ijin dari Bagian Perencanaan dan Pengendalian;
6. Menggunakan aset Teknologi Informasi milik perusahaan, untuk kepentingan pribadi dan atau mendapat keuntungan pribadi;

S a n k s i
Kepada karyawan/user yang terbukti secara syah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud, maka kepada karyawan/user tersebut dapat dilaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan/hukum yang berlaku;

P E N U T U P

1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut;
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

ATURAN TEKNOLOGI INFORMASI PERUM LKBN ANTARA
1. Kebijakan Umum
- Proses pengelolaan Teknologi Informasi (Information Technology Governance merupakan bagian dari keseluruhan tata kelola perusahaan ANTARA (Corporate Governance).
- Proses teknologi informasi yang dilaksanakan ANTARA harus memenuhi prinsip:
a. Transparansi, yaitu bahwa apa yang sedang dan akan dilakukan dalam proses teknologi informasi harus didokumentasikan dan dilaporkan secara transparan tanpa mengorbankan aspek kerahasiaan sehingga setiap keputusan yang diambil terkait dengan teknologi informasi dapat dijustifikasi.
b. Akuntabilitas, yaitu bahwa seluruh Karyawan yang memiliki tugas terkait dengan proses teknologi informasi bersedia untuk mempertanggung jawabkan tindakan dan keputusan menurut garis kewenangan yang ditetapkan oleh Perusahaan.
c. Responsibilitas, yaitu bahwa seluruh proses teknologi informasi harus memungkinkan pembagian dan pemisahan tugas dan kewenangan yang jelas sehingga dapat saling mengontrol satu sama lain.
d. Independensi, yaitu bahwa seluruh Karyawan yang terlibat dalam proses teknologi informasi harus bebas dari segala benturan kepentingan dan tetap mengutamakan kepentingan Perusahaan.
e. Fairness, yaitu bahwa proses teknologi informasi harus memberikan layanan yang dapat memenuhi kebutuhan Pemilik Modal, Dewan Pengawas, Direksi dan pemangku kepentingan (Stakeholders) ANTARA secara adil.

2. Kebijakan Proses Penyelarasan Strategi Teknologi Informasi
Dengan persetujuan Dewan Pengawas, Direksi wajib menyusun strategi Teknologi Informasi ANTARA dengan mempertimbangkan aspek-aspek:
a. Keselarasannya dengan tujuan ANTARA dalam jangka pendek dan jangka panjang;
b. Kondisi teknologi informasi di masa sekarang dan masa mendatang, biaya dan risiko yang ditimbulkan karena penggunaan teknologi informasi, serta manfaatnya untuk ANTARA;
c. Pemahaman (awareness) bersama pengguna teknologi informasi di ANTARA yang perlu terus-menerus ditingkatkan;
d. Kapasitas dan kapabilitas organisasi teknologi informasi untuk memberikan layanan kepada bisnis ANTARA serta investasi yang diperlukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas organisasi tersebut.

3. Kebijakan Proses Dukungan Teknologi Informasi
Proses teknologi informasi ANTARA harus mendukung proses bisnis yang dilakukan sehingga:
a. ANTARA memiliki keunggulan kompetitif dalam industri;
b. Proses bisnis dan pengambilan keputusan dapat dilakukan oleh ANTARA secara cepat;
c. Direksi, Dewan Pengawas dan Karyawan ANTARA dapat memaksimalkan penggunaan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas-tugasnya
d. Produktivitas dan efisiensi Direksi, Dewan Pengawas dan Karyawan ANTARA meningkat.

4. Kebijakan Proses Risiko Teknologi Informasi
Penggunaan teknologi informasi dalam bisnis ANTARA tentu dapat menimbulkan risiko (IT risk) maka proses teknologi informasi harus memuat cara-cara pengelolaan risiko tersebut melalui pengamanan aset-aset teknologi informasi serta prosedur darurat teknis yang memadai.

5. Kebijakan Sumber Daya Teknologi Informasi
Agar perencanaan ANTARA dalam teknologi informasi dapat memberikan manfaat yang optimal maka harus dipastikan bahwa alokasi sumber daya manusia (people, skill and knowledge), pembelian dan penggunaan aplikasi teknologi informasi, penggunaan informasi dan data telah dilakukan sesuai dengan kebutuhan ANTARA..

6. Kebijakan Proses Pengembangan Teknologi Informasi
- Pengembangan teknologi informasi harus dapat meningkatkan nilai tambah, daya saing dan produktivitas dalam mencapai sasaran Perusahaan yang optimal
- Direksi harus memastikan bahwa proses pengembangan teknologi informasi dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan praktik-praktik terbaik (best practices) dalam industri sejenis.
- Opsi-Opsi Pengembangan Teknologi yang dipilih harus dipastikan telah melalui bench marking, proses analisis, serta mempertimbangkan masukan dari pihak terkait.

7. Kebijakan Proses Penilaian Kinerja Proses Teknologi Informasi
Direksi harus melakukan penilaian kinerja teknologi informasi dengan mempertimbangkan aspek:
a) Kontribusi proses TI terhadap proses bisnis ANTARA;
b) Kepuasan pengguna teknologi informasi yang berasal dari pihak internal maupun pihak eksternal Perusahaan;
c) Efektivitas dan efisiensi proses teknologi informasi;
d) Orientasi teknologi informasi terhadap masa depan bisnis ANTARA






Perbedaan antara PT. Perkebunan Nusantara XIII dan PERUM LKBN ANTARA :
·         PT. Perkebunan Nusantara XIII mengutamakan integritas, sedangkan ANTARA lebih mengutamakan keunggulan kompetitif dalam industry;
·         PT. Perkebunan Nusantara XIII memiliki posisi yang masing-masing tugasnya sangat penting dalam keamanan informasi, perencanaan, pengendalian atau yang berhubungan dengan teknologi tersebut sedangkan ANTARA tidak disebutkan spesifikasi wewenangnya.
·         PT. Perkebunan Nusantara XIII terjamin keamanan assetnya misalkan hardware, software, maupun jaringan sedangkan ANTARA tidak diberitahu.

·         PT. Perkebunan Nusantara XIII memberikan computer bagi karyawan yang membutuhkan, dengan kata lain memberikan kebutuhan bagi karyawan yang membutuhkan, sedangkan ANTARA memberikan kepuasan bukannya hanya internal, eksternal juga mereka berikan kepuasan.